Skip to main content

Kepariwisataan KD 3.8 Menganalisis dokumen perjalanan

 

DOKUMEN PERJALANAN WISATA

 

            Dokumen adalah sebuah tulisan yang memuat informasi. Dokumen wisata adalah surat keterangan yang dipergunakan selama dalam perjalanan menerangkan orang yang namanya tercantum pada surat keterangan. Adapun dokumen perjalanan wisata yaitu sbb:

 

1.    PASSPORT

Paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh suatu negara bagi warga negaranya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Paspor pada umumnya berlaku secara universal, artinya semua negara dapat menerima dokumen ini sebagai legalitas bagi pemiliknya untuk memasuki seuatu negara. Dokumen tersebut berisikan data pribadi dari pemegang paspor  yang menyangkut :

-          Nama lengkap.

-          Tempat dan tanggal lahir.

-          Tanda khusus pemegang paspor.

-          Kebangsaan.

-          Agama.

-          Photo.

-         Masa berlaku paspor yang disahkan oleh pejabat imigrasi.

JENIS-JENIS PASSPORT

1.      Normal Passport (Paspor Biasa)

Adalah paspor yang dikeluarkan untuk digunakan oleh orang yang melakukan perjalanan keluar negeri dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, yang dimaksud dengan kepentingan pribadi adalah kepentingan yang tidak berkaitan dengan kepentingan pemerintah. Paspor biasa dikeluarkan oleh Direktorat Imigrasi, Departemen Kehakiman. Masa Berlaku paspor biasa ditetapkan untuk jangka waktu 6 tahun, dan jika telah habis masa berlaku, dapat diperpanjang untuk 1 tahun berikutnya.

2.      Official Passport (Paspor Dinas)

Adalah paspor yang dikeluarkan untuk digunakan oleh para pegawai pemerintah yang melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka melaksanakan tugas kepemerintahan. Paspor Dinas dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri dengan masa berlaku disesuaikan dengan jangka waktu pemegang paspor melaksanakan tugasnya. Paspor Dinas umumnya disiapkan untuk satu kali tujuan.

3.      Haj Passport (Paspor Haji)

Adalah paspor yang dikeluarkan dan digunakan khusus oleh pemegangnya hanya untuk melaksanakan ibadah haji/umrah. Dokumen perjalanan ini disebut khusus karena fungsi dan masa berlakunya khusus hanya untuk menunaikan ibadah haji/umrah.

4.      Joint/Familiy Passport (Paspor Keluarga/Gabungan)

Adalah paspor yang dikeluarkan dan diberikan kepada suatu keluarga, yang terdiri dari suami atau istri dan anak-anaknya yang belum dewasa, atau seseorang anggota keluarga yang belum dewasa, masih berada dalam pengawasan dan perlindungannya.

5.      Diplomatic Passport (Paspor Diplomatik/Konsulat)

Adalah paspor yang diberikan kepada Diplomat dan Konsul yang akan bertugas di luar    negeri. Masa berlaku paspor ini disesuaikan dengan masa dinasnya. Pengeluaran, perpanjangan waktu, penambahan, maupun pencabutan paspor jenis ini dilaksanakan oleh Menteri Luar Negeri atau pegawai Dinas Luar Negeri yang ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri.

6.       Paspor RI untuk orang asing

Adalah paspor yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk orang asing yang tidak memiliki status kewarganegaraan tetapi telah berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 15 tahun dan hendak melakukan perjalanan ke luar negeri untuk tujuan pribadi.

7.       Paspor Pelaut

Adalah paspor yang dikeluarkan oleh pemerintah bagi warga negara yang bertugas sebagai anak buah kapal/pelaut yang dalam tugasnya  sering melakukan perjalanan ke luar negeri

 

Paspor Hijau

Paspor diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar dan atau masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia.

 ciri-ciri:

- Bersampul Hijau.

- Ada 2 jenis,yaitu berisi 48 hal (untuk warga umum)

   & yang berisi 24 hal (untuk TKI).

 -Ditulis dengan Bhs. Indonesia & Inggris.

-Masa berlakunya paling lama 2 th dapat

  diperpanjang hingga 5 th.

- lembaga yang mengeluarkan adalah Ditjen Imigrasi.

 -Departemen Hukum dan Perundang-undangan kegunaan:Diperuntukan bagi WNI yang akan pergi ke luar negeri.

Paspor coklat



Paspor yang diberlakukan pada seseorang yang akan

melakukan ibadah haji/umroh yang akan pergi ke Arab Saudi

ciri-ciri:

-Bersampul Coklat.

- Ditulis dg Bhs. Indonesia & Arab.

- Masa berlakunya tergantung lamanya Ibadah haji/ Umroh.

-Lembaga yang mengeluarkan adalah Departemen Agama.

-Diperuntukkan bagi orang yang akan Melakuka Ibadah Haji/ Umroh ke Arab Saudi.


Paspor keluarga

Paspor yang diperuntukkan bagi beberapa anggota

keluarga yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri

ciri-ciri:

 -Berlaku untuk orang tua & anak-anaknya.

 -Tidak berlaku untuk anak-anak tanpa orang tua.

- Ada 1 Orang pemegang paspor.

-Lembaga yang mengeluarkan adalah Kantor Imigrasi.

-Diperuntukan bagi keluarga yang akan melakukan perjalanan

keluar negeri tanpa harus memiliki paspor individu untuk

 masing-masing anggota keluarga.

Paspor kelompok 



Paspor yang digunakan oleh sekelompok

orang yang akan melakukan perjalanan kelura negeri secara bersamaan

ciri-ciri :

-Hanya berlaku secara kelompok.

- Lembaga yang mengeluarkan adalah Kantor Imigrasi :

-Diperuntukan bagi kelompok yang akan

melakukan perjalanan keluar negeri tanpa harus

memiliki paspor individu untuk masin-masing anggota kelompok.

Paspor Orang Asing



Paspor yang diberikan kepada orang asing yang bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dan akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia.

ciri-ciri :

-Syarat dan ketentuan untuk memiliki paspor ini diatur oleh masing-masing Negara

- Hanya diberikan kepada orang asing yang mempunyai Izin Tinggal Tetap,tidak mempunyai Surat Perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain,Dalam waktu yang dianggap layak tidak dapat memperoleh Surat Perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain, dan Tidak terkena tindak pencegahan.

-Lembaga yang mengeluarkan adalah Kantor Imigrasi.

 

-Diperuntukan bagi Orang Asing yang bertempat tinggal

 di wilayah RI atau orang asing akan melakukan

perjalanan keluar wilayah RI.

  

Paspor Hitam

Paspor yang diberikan kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu, istri atau suami dan anak dari Pegawai Negeri atau Pejabat Negara atau Warga Negara Indonesia tertentu yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas diplomatic.


ciri-ciri :

-Berwarna Hitam.

-Hanya untuk mereka yang mempunyai status diplomatik

(konsul,diplomat,pejabat dan kep. Negara dll).

-Untuk misi diplomatic.

- Lembaga yang mengeluarkan adalah Departemen Luar negeri.

-Diperuntukan bagi Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu,

 istri atau suami dan anak dari Pegawai Negeri atau Pejabat Negara

WNI tertentu yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas diplomatik.

 

Paspor Biru



Paspor yang diberikan kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu, atau Warga Negara Indonesia tertentu yang akanmelaksanakan tugas Pemerintah Republik Indonesia yang tidak bersifat diplomatic.

ciri-ciri :

-Berwarna biru.

 -Berlaku untuk Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu,

atau Warga Negara Indonesia tertentu yang akan

melaksanakan tugas Pemerintah Republik Indonesia yang tidak bersifat diplomatic.

-Lembaga yang mengeluarkan adalah Departemen Luar negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.

-Diperuntukkan bagi Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu, atau Warga Negara Indonesia tertentu yang akanmelaksanakan tugas Pemerintah Republik Indonesia yang tidak bersifat diplomatic.

 

 

 

Paspor Biometrik

Paspor elektronik yang diterbitkan sesuai standar Internasional Yang ditetepkan oleh ICAO guna memerangi segala bentuk masalah pemalsuan paspor



 ciri-ciri :

-Bersifat elektronik

-lembaga yang mengeluarkan :

-ICAO -Departemen Luar Negeri kegunaan :

 -Untuk mengatasi masalah pemalsuan paspor yang sering dihadapi Dep. Kehakiman & HAM -mempercepat pembersihan melalui Imigrasi


-Pencegahan pemalsuan Identitas

 

e-paspor



Paspor elektronik yang diterbitkan sesuai standar Internasional Yang ditetepkan oleh ICAO guna memerangi segala bentuk masalah pemalsuan paspor

ciri-ciri :

 Bersifat elektronik

lembaga yang mengeluarkan :

-ICAO

-Departemen Luar Negeri kegunaan :

-Untuk mengatasi masalah pemalsuan paspor yang sering

dihadapi Dep. Kehakiman & HAM

 -mempercepat pembersihan melalui Imigrasi -Pencegahan pemalsuan Identitas

2.    VISA

       Visa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu negara atau perwakilannya sebagai tanda diperkenankannya nseseorang dari negara lain memasuki wilayah negara tertentu. Visa merupakan pernyataan dari perwakilan negara yang akan dikunjungi bahwa pemegang Visa telah diberi ijin memasuki dan tinggal di negaranya untuk jangka waktu tertentu. Fungsi utama dari Visa adalah sebagai dokumen bahwa pemegang Visa dari suatu negara telah diperkenankan tinggal untuk keperluan tertentu di negara tersebut.

       Visa merupakan catatan dalam paspor atau dokumen perjalanan lainnya yang menetapkan bahwa pemegang paspor dan Visa telah diberikan jaminan untuk memasuki suatu negara pemberi Visa. Wujud dari Visa dapat berupa stempel atau stiker yang dibubuhkan pada paspor yang diberikan oleh pejabat kedutaan/perwakilan negara yang akan dikunjungi.

  

 Dalam visa yang dikeluarkan , dicantumkan hal-hal sebagai berikut :

-         - Nomor dan tanggal pengeluaran.

-         - Jenis visa yang diberikan.

-         - Masa berlaku visa.

-        -  Berapa kali visa tersebut bias digunakan.

JENIS-JENIS VISA

Berdasarkan tujuan kunjungan ke suatu negara, Visa dapat dibedakan menjadi :

1.    Visa Transit Adalah ijin memasuki wilayah negara yang diberikan kepada orang (WNA) yang sedang dalam perjalanan dan melakukan persinggahan (transit) pada suatu kota di negara tertentu. Jenis Visa ini sering disebut dengan Transit With Out Visa (TWOV) dan hanya berlaku untuk jangka waktu yang sangat singkat, paling lambat 5 ( lima) hari. Tidak setiap negara memperkenankan setiap orang melakukan transit tanpa Visa.

2.    Visa Wisata adalah Visa yang diberikan kepada seseorang untuk diperkenankan masuk ke suatu wilayah negara dengan tujuan untuk melakukan kunjungan pribadi. Yang dimaksud dengan kunjungan pribadi adalah kunjungan ke negara lain yang tidak berkaitan dengan kepentingan pemerintah. Jenis visa ini sering digunakan orang untuk keperluan kunjungan wisata dengan masa tinggal yang relatif singkat. Visa kunjungan biasanya diberikan untuk selama tidak lebih dari 3 bulan. Visa wisata terdiri dari Single Entry Visa dan Multiple Entry Visa. Single Entry Visa adalah visa untuk satu kali masuk ke suatu wilayah negara. Sedangkan Multiple Entry Visa adalah visa yang dapat digunakan berkali-kali untuk memasuki satu wilayah negara. Untuk WNA yang berkunjung ke Indonesia dengan tujuan untuk wisata baik perorangan maupun group, masa berlakunya visa adalah 30 (tiga puluh) hari dapat diperpanjang selama 15 (lima belas) hari.

3.    Visa Dinas adalah visa yang diberikan kepada sesorang yang memasuki wilayah satu negara untuk keperluan dinas atau melaksanakan tugas-tugas pemerintah.

4.    Visa Pelajar adalah visa yang diberikan kepada sesorang untuk memasuki wilayah satu negara dengan tujuan untuk belajar.

5.    Visa Diplomat adalah visa yang diberikan kepada orang untuk memasuki wilayah satu negara dengan tujuan untuk melaksanakan tugas diplomat seperti Duta Besar, Konsul Jenderal dan atau tugas-tugas diplomat lainnya.

6.    Visa Bekerja adalah visa yang diberikan kepada seseorang untuk memasuki wilayah satu negara dengan tujuan untuk bekerja.

7.    Visa Khusus Pelaut dan Awak Pesawat adalah visa yang diberikan kepada pelaut dan awak pesawat untuk memasuki wilayah satu negara dengan tujuan untuk melakukan persinggahan dalam perjalanannya. Sesuai dengan jenis dan fungsi macam-macam visa tersebut, setiap orang yang telah memperoleh visa sesuai dengan tujuannya wajib mentaati segala ketentuan yang mengatur keberadaannya selama di negara tujuan. Pemegang visa wisata hanya dibenarkan melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan perjalanan wisata. Demikian juga untuk jenis visa yang lain, harus dimafaatkan sesuai dengan tujuannya.

8.    Visa kunjungan usaha adalah visa untuk orang asing yang berkunjung ke Indonesia  dengan maksud untuk melakukan usaha dibidang perdagangan.Masa berlaku  (enam) bulan

9.    Visa kunjungan social budaya adalah Visa untuk orang asing yang mempunyai keperluan social budaya . Masa berlaku 30 (tiga puluh ) hari.

10.Visa berdiam sementara adalah visa untuk orang asing yang berdiam sementara di Indonesia diberikan kepada :Tenaga ahli asing, Tenaga ahli asing yang bekerja untuk pemerintah RI, Orang asing yang bekerja untuk kerohanian, Orang asing yang bekerja untuk lembaga penelitian pendidikan, Mahasiswa/pelajar yang datang ke Indonesia Orang asing yang bekerja sebagai pekerja social, Orang asing yang bekerja sebagai koresponden kantor berita asing di Indonesia,Orang asing yang bekerja sebagai pelatih Olah raga di Indonesia,Orang asing yang bekerja sebagai penerbang,Orang asing bekas WNI yang telah kehilangan Kewarganegaraan, Istri/anak yang akan mengunjungi suami dan ayahnya.

   

 

 

      CONTOH GAMBAR VISA:                    

     


                        

3.    FISCAL

Fiskal adalah surat keterangan membayar pajak (fiscal certificate) bagi orang yang bepergian ke luar negeri. Pajak yang dimaksud adalah kategori Pajak Penghasilan yang dibayar dimuka oleh orang yang bepergian ke luar negeri. Surat Keterangan ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan. Dengan demikian yang dimaksud dengan fiskal adalah pajak yang harus dibayar oleh orang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, dengan maksud tidak untuk kepentingan negara/pemerintah.

Dengan membayar sejumlah fiskal yang telah ditentukan oleh pemerintah, seseorang akan memperoleh dokumen resmi yang menunjukkan bahwa mereka diperkenankan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Fiskal wajib dibayar oleh setiap penumpang orang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa batasan usia.

 

 

 

 

Ada beberapa orang yang tidak diwajibkan membayar fiskal, yaitu :

1.         Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri.

2.         Warga Negara Indonesia yang menjadi air/sea crew.

3.         Warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan untuk melaksanakan tugas     pemerintahan (dinas) dan dibiayai oleh pemerintah.

4.         Diplomatik/ Consular Staff dari Keduataan Asing yang ada di Indonesia.

 

4.    TICKET

Dengan memiliki tiket seseorang akan mendapatkan jasa pelayanan pada angkutan darat, laut maupun udara baik domestik atau internasional. Namun apabila tiket ini tidak dipergunakan secara keseluruhan atau hanya sebagian dari rute-rute yang telah tercantum pada tiket, maka dapat diuangkan kembali sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

CONTOH TICKET:

 

TIKET  BUS

 

 

TIKET KAPAL

             

 

TIKET KERETA API

    

   

 TIKET  PESAWAT

   


          

5.    HEALTH CERTIFICATE

Sertifikat Kesehatan adalah salah satu dokumen resmi yang menunjukkanbahwa pemegangnya telah memperoleh vaksinasi yang disetujui oleh Badan Kesehatan Dunia (W.H.O), sehingga diperkenankan untuk memasuki wilayah suatu negara. Vaksinasi yang dimaksud disini adalah vaksinasi yang diberikan agar orang tersebut terhindar dari beberapa penyakit, khususnya penyakit menular.

Terdapat beberapa negara yang sangat peduli dengan kesehatan, melarang setiap orang masuk ke negaranya yang ternyata belum memperoleh vaksinasi.

Pemberian vaksinasi tersebut adalah bertujuan agar seseorang terhindar dari penyakit-penyakit berikut ini :

1.         Cacar (small pox).

2.         Kolera (cholera).

3.         Demam kuning (yellow fever).

4.         Malaria.

5.         Aids.

6.         Serta beberapa penyakit menular lainnya.

CONTOH HEALT CERTIFICATE:



                

 


 

Comments

Popular posts from this blog

PHB KD 3.6 Sulaman Aplikasi

  SULAM APLIKASI A.     PENGERTIAN SULAM APLIKASI Sulaman aplikasi merupakan salah satu sulaman dengan teknik lekapan  yaitu sulaman yang ragam hiasnya dibentuk dari bahan lain kemudian ditempelkan pada permukaan kain. Bahan tempelan untuk membentuk ragam hias dapat berupa kain, benang  kasar, pita atau tali dan payet.Lekapan ini bermacam-macam sesuai dengan bahan tempelan yang digunakan. Adapun jenis jenis sulaman aplikasi ini yaitu sulaman inkrustasi, sulaman melekatkan benang atau tali, melekatkan payet dan quilting. B.      RAGAM  SULAM APLIKASI. Ragam  sulaman aplikasi antara lian : 1.       Aplikasi Cina,dengan ciri tidak bercorak,  ragam hias dibentuk dari kain yang tidak bercorak  dari bahan polos yang digunting sesuai desain. 2.      Aplikasi Persia,ciri-cirinya  bercorak.Pada aplikasi persia kita tidak perlu mendesain ragam hiasnya karena kita hanya mengambil ragam hias yang sudah ada pada kain tersebut, kemudian disusun di atas permukaan kain dan ditempelkan dengan tusuk. C.

ALat-alat untuk menghias kain

Kegiatan belajar 1 meliputi pengenalan alat dan bahan yang diperlukan untuk menyulam.   a.    Tujuan Kegiatan Pemelajaran      Pada akhir kegiatan pemelajaran tentang alat dan bahan untuk menyulam, peserta diklat mampu : 1).   menyebutkan minimal lima alat yang digunakan untukmenyulam 2).   menyebutkan kain yang sesuai untuk menyulam 3).   menyiapkan alat, benang dan kain untuk praktek membuat tusuk hias sulaman   b.    Uraian Materi 1.     Alat yang digunakan untuk menghias kain adalah: 1   7                                       Gambar 2.1 alat-alat menghias kain       Keterangan gambar : 1.       Rader 2.       gunting kecil 3.       Gunting besar 4.       Benang sulam 5.       Jarum tangan dengan berbagai ukuran 6.       Karbon jahit/ racing paper 7.       Bantal jarum dan jarum pentul 8.       Kapur jahit 9.       Pendedel 10.   

PHB KD 3.5 Sulaman Fantasi

Definisi Sulaman Fantasi Sulaman fantasi adalah sulaman yang menerapkan macam-macam tusuk hias dengan beraneka warna benang dan paling sedikit menggunakan 3 macam tusuk hias. Penerapan sulaman fantasi ini biasanya terdapat pada baju, topi, hijab, tas, lenan rumah tangga,dsb. Tusuk hias yang dapat digunakan dalam membuat sulaman fantasi antara lain: Tusuk jelujur Tusuk tikam jejak Tusuk tangkai Tusuk feston/tusuk selimut Tusuk rantai Tusuk flanel Tusuk tulang ikan Tusuk satin Tusuk panjang dan pendek Tusuk renda Tusuk simpul perancis Membuat Sulaman Fantasi Bermotif Bunga Lavender Alat dan Bahan -Gambar Desain -Pensil -Gunting benang -Benang sulam -Pemidangan -Jarum -Kain/produk yang akan disulam Sistematika Kerja 1. Siapkan alat dan bahan 2. Selanjutnya jiplak motif atau gambar desain diatas kain/produk yang sudah disiapkan 3. Setelah itu letakkan kain diatas pemidangan , posisi kain harus pas dan pastikan rata lalu kunci pemidangan