DOKUMEN PERJALANAN WISATA
Dokumen
adalah sebuah tulisan yang memuat informasi. Dokumen wisata adalah surat
keterangan yang dipergunakan selama dalam perjalanan menerangkan orang yang
namanya tercantum pada surat keterangan. Adapun dokumen perjalanan wisata yaitu
sbb:
1. PASSPORT
Paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh suatu
negara bagi warga negaranya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Paspor pada umumnya berlaku secara universal, artinya semua
negara dapat menerima dokumen ini sebagai legalitas bagi pemiliknya untuk
memasuki seuatu negara. Dokumen tersebut berisikan data pribadi dari pemegang
paspor yang menyangkut :
- Nama lengkap.
- Tempat dan tanggal lahir.
- Tanda khusus pemegang paspor.
- Kebangsaan.
- Agama.
- Photo.
- Masa berlaku paspor yang disahkan oleh pejabat
imigrasi.
JENIS-JENIS PASSPORT
1. Normal Passport (Paspor Biasa)
Adalah paspor yang dikeluarkan untuk digunakan
oleh orang yang melakukan perjalanan keluar negeri dengan tujuan untuk
kepentingan pribadi, yang dimaksud dengan kepentingan pribadi adalah
kepentingan yang tidak berkaitan dengan kepentingan pemerintah. Paspor biasa
dikeluarkan oleh Direktorat Imigrasi, Departemen Kehakiman. Masa Berlaku paspor
biasa ditetapkan untuk jangka waktu 6 tahun, dan jika telah habis masa berlaku,
dapat diperpanjang untuk 1 tahun berikutnya.
2. Official Passport (Paspor Dinas)
Adalah paspor yang dikeluarkan untuk digunakan
oleh para pegawai pemerintah yang melakukan perjalanan ke luar negeri dalam
rangka melaksanakan tugas kepemerintahan. Paspor Dinas dikeluarkan oleh
Departemen Luar Negeri dengan masa berlaku disesuaikan dengan jangka waktu
pemegang paspor melaksanakan tugasnya. Paspor Dinas umumnya disiapkan untuk
satu kali tujuan.
3. Haj Passport (Paspor Haji)
Adalah paspor yang dikeluarkan dan digunakan
khusus oleh pemegangnya hanya untuk melaksanakan ibadah haji/umrah. Dokumen
perjalanan ini disebut khusus karena fungsi dan masa berlakunya khusus hanya
untuk menunaikan ibadah haji/umrah.
4. Joint/Familiy Passport (Paspor
Keluarga/Gabungan)
Adalah paspor yang
dikeluarkan dan diberikan kepada suatu keluarga, yang terdiri dari suami atau
istri dan anak-anaknya yang belum dewasa, atau seseorang anggota keluarga yang
belum dewasa, masih berada dalam pengawasan dan perlindungannya.
5. Diplomatic Passport (Paspor Diplomatik/Konsulat)
Adalah paspor yang
diberikan kepada Diplomat dan Konsul yang akan bertugas di luar negeri. Masa berlaku
paspor ini disesuaikan dengan masa dinasnya. Pengeluaran, perpanjangan waktu,
penambahan, maupun pencabutan paspor jenis ini dilaksanakan oleh Menteri Luar
Negeri atau pegawai Dinas Luar Negeri yang ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri.
6. Paspor RI untuk orang asing
Adalah paspor yang dikeluarkan oleh pemerintah
untuk orang asing yang tidak memiliki status kewarganegaraan tetapi telah berdomisili di Indonesia
sekurang-kurangnya 15 tahun dan hendak melakukan perjalanan ke luar negeri
untuk tujuan pribadi.
7. Paspor Pelaut
Adalah paspor yang dikeluarkan oleh pemerintah
bagi warga negara yang bertugas sebagai anak buah kapal/pelaut yang dalam
tugasnya sering melakukan perjalanan ke luar negeri
Paspor Hijau
Paspor diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan
melakukan perjalanan ke luar dan atau masuk ke wilayah Negara Republik
Indonesia.
ciri-ciri:
- Bersampul Hijau.
- Ada 2 jenis,yaitu berisi 48 hal (untuk warga umum)
& yang berisi 24 hal (untuk TKI).
-Ditulis dengan Bhs. Indonesia & Inggris.
-Masa berlakunya paling lama 2 th dapat
diperpanjang hingga 5 th.
- lembaga yang mengeluarkan adalah Ditjen Imigrasi.
-Departemen Hukum
dan Perundang-undangan kegunaan:Diperuntukan bagi WNI yang akan pergi ke luar
negeri.
Paspor coklat
Paspor yang diberlakukan
pada seseorang yang akan
melakukan ibadah haji/umroh yang akan pergi ke Arab Saudi
ciri-ciri:
-Bersampul Coklat.
- Ditulis dg Bhs. Indonesia & Arab.
- Masa berlakunya tergantung lamanya Ibadah haji/ Umroh.
-Lembaga yang mengeluarkan adalah Departemen Agama.
-Diperuntukkan bagi orang yang akan Melakuka Ibadah Haji/ Umroh ke Arab Saudi.
Paspor keluarga
Paspor yang diperuntukkan bagi beberapa anggota
keluarga yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri
ciri-ciri:
-Berlaku untuk orang tua & anak-anaknya.
-Tidak berlaku untuk anak-anak tanpa orang tua.
- Ada 1 Orang pemegang paspor.
-Lembaga yang mengeluarkan adalah Kantor Imigrasi.
-Diperuntukan bagi keluarga yang akan melakukan
perjalanan
keluar negeri tanpa harus memiliki paspor individu untuk
masing-masing
anggota keluarga.
Paspor kelompok
Paspor yang digunakan oleh sekelompok
orang yang akan melakukan perjalanan kelura negeri secara
bersamaan
ciri-ciri :
-Hanya berlaku secara kelompok.
- Lembaga yang mengeluarkan adalah Kantor Imigrasi :
-Diperuntukan bagi kelompok yang akan
melakukan perjalanan keluar negeri tanpa harus
memiliki paspor individu
untuk masin-masing anggota kelompok.
Paspor Orang Asing
Paspor yang diberikan kepada orang asing yang bertempat
tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dan akan melakukan perjalanan ke
luar wilayah Negara Republik Indonesia.
ciri-ciri :
-Syarat dan ketentuan untuk memiliki paspor ini diatur
oleh masing-masing Negara
- Hanya diberikan kepada orang asing yang mempunyai Izin
Tinggal Tetap,tidak mempunyai Surat Perjalanan yang sah dari negaranya atau
negara lain,Dalam waktu yang dianggap layak tidak dapat memperoleh Surat
Perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain, dan Tidak terkena tindak
pencegahan.
-Lembaga yang mengeluarkan adalah Kantor Imigrasi.
-Diperuntukan bagi Orang Asing yang bertempat tinggal
di wilayah RI atau orang asing akan melakukan
perjalanan keluar wilayah RI.
Paspor Hitam
Paspor yang diberikan
kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu, istri atau suami dan anak dari
Pegawai Negeri atau Pejabat Negara atau Warga Negara Indonesia tertentu yang
akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia untuk
melaksanakan tugas diplomatic.
ciri-ciri :
-Berwarna Hitam.
-Hanya untuk mereka yang mempunyai status diplomatik
(konsul,diplomat,pejabat dan kep. Negara dll).
-Untuk misi diplomatic.
- Lembaga yang mengeluarkan adalah Departemen Luar
negeri.
-Diperuntukan bagi Pegawai Negeri, Pejabat Negara
tertentu,
istri atau suami dan anak dari Pegawai Negeri atau
Pejabat Negara
WNI tertentu yang akan
melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia untuk
melaksanakan tugas diplomatik.
Paspor Biru
Paspor yang diberikan kepada Pegawai Negeri, Pejabat
Negara tertentu, atau Warga Negara Indonesia tertentu yang akanmelaksanakan
tugas Pemerintah Republik Indonesia yang tidak bersifat diplomatic.
ciri-ciri :
-Berwarna biru.
-Berlaku untuk Pegawai Negeri, Pejabat Negara
tertentu,
atau Warga Negara Indonesia tertentu yang akan
melaksanakan tugas Pemerintah Republik Indonesia yang
tidak bersifat diplomatic.
-Lembaga yang mengeluarkan adalah Departemen Luar negeri
setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.
-Diperuntukkan bagi
Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu, atau Warga Negara Indonesia tertentu
yang akanmelaksanakan tugas Pemerintah Republik Indonesia yang tidak bersifat
diplomatic.
Paspor Biometrik
Paspor elektronik yang diterbitkan sesuai standar
Internasional Yang ditetepkan oleh ICAO guna memerangi segala bentuk masalah
pemalsuan paspor
ciri-ciri :
-Bersifat elektronik
-lembaga yang mengeluarkan :
-ICAO -Departemen Luar Negeri kegunaan :
-Untuk mengatasi masalah pemalsuan paspor yang
sering dihadapi Dep. Kehakiman & HAM -mempercepat pembersihan melalui
Imigrasi
-Pencegahan pemalsuan
Identitas
e-paspor
Paspor elektronik yang
diterbitkan sesuai standar Internasional Yang ditetepkan oleh ICAO guna
memerangi segala bentuk masalah pemalsuan paspor
ciri-ciri :
Bersifat elektronik
lembaga yang mengeluarkan :
-ICAO
-Departemen Luar Negeri kegunaan :
-Untuk mengatasi masalah pemalsuan paspor yang sering
dihadapi Dep. Kehakiman & HAM
-mempercepat
pembersihan melalui Imigrasi -Pencegahan pemalsuan Identitas
2. VISA
Visa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan
oleh suatu negara atau perwakilannya sebagai tanda diperkenankannya nseseorang
dari negara lain memasuki wilayah negara tertentu. Visa merupakan pernyataan
dari perwakilan negara yang akan dikunjungi bahwa pemegang Visa telah diberi
ijin memasuki dan tinggal di negaranya untuk jangka waktu tertentu. Fungsi
utama dari Visa adalah sebagai dokumen bahwa pemegang Visa dari suatu negara
telah diperkenankan tinggal untuk keperluan tertentu di negara tersebut.
Visa merupakan catatan dalam paspor atau
dokumen perjalanan lainnya yang menetapkan bahwa pemegang paspor dan Visa telah
diberikan jaminan untuk memasuki suatu negara pemberi Visa. Wujud dari Visa
dapat berupa stempel atau stiker yang dibubuhkan pada paspor yang diberikan
oleh pejabat kedutaan/perwakilan negara yang akan dikunjungi.
Dalam visa yang dikeluarkan , dicantumkan hal-hal sebagai
berikut :
- - Nomor dan tanggal pengeluaran.
- - Jenis visa yang diberikan.
- - Masa berlaku visa.
- - Berapa kali visa tersebut bias
digunakan.
JENIS-JENIS VISA
Berdasarkan tujuan kunjungan ke suatu
negara, Visa dapat dibedakan menjadi :
1. Visa Transit Adalah ijin memasuki wilayah negara yang diberikan kepada orang
(WNA) yang sedang dalam perjalanan dan melakukan persinggahan (transit) pada
suatu kota di negara tertentu. Jenis Visa ini sering disebut dengan Transit
With Out Visa (TWOV) dan hanya berlaku untuk jangka waktu yang sangat singkat,
paling lambat 5 ( lima) hari. Tidak setiap negara memperkenankan setiap
orang melakukan transit tanpa Visa.
2. Visa Wisata adalah Visa yang diberikan kepada seseorang untuk
diperkenankan masuk ke suatu wilayah negara dengan tujuan untuk melakukan
kunjungan pribadi. Yang dimaksud dengan kunjungan pribadi
adalah kunjungan ke negara lain yang tidak berkaitan dengan kepentingan
pemerintah. Jenis visa ini sering digunakan orang untuk keperluan
kunjungan wisata dengan masa tinggal yang relatif singkat. Visa kunjungan
biasanya diberikan untuk selama tidak lebih dari 3 bulan. Visa wisata terdiri
dari Single Entry Visa dan Multiple Entry Visa. Single Entry Visa adalah visa
untuk satu kali masuk ke suatu wilayah negara. Sedangkan Multiple Entry Visa
adalah visa yang dapat digunakan berkali-kali untuk memasuki satu wilayah
negara. Untuk WNA yang
berkunjung ke Indonesia dengan tujuan untuk wisata baik perorangan maupun
group, masa berlakunya visa adalah 30 (tiga puluh) hari dapat diperpanjang
selama 15 (lima belas) hari.
3. Visa Dinas adalah visa yang diberikan kepada sesorang yang memasuki
wilayah satu negara untuk keperluan dinas atau melaksanakan tugas-tugas
pemerintah.
4. Visa Pelajar adalah visa yang diberikan kepada sesorang untuk memasuki
wilayah satu negara dengan tujuan untuk belajar.
5. Visa Diplomat adalah visa yang diberikan kepada orang
untuk memasuki wilayah satu negara dengan tujuan untuk melaksanakan tugas
diplomat seperti Duta Besar, Konsul Jenderal dan atau tugas-tugas diplomat
lainnya.
6. Visa Bekerja adalah visa yang diberikan kepada seseorang untuk memasuki
wilayah satu negara dengan tujuan untuk bekerja.
7. Visa Khusus Pelaut dan
Awak Pesawat adalah
visa yang diberikan kepada pelaut dan awak pesawat untuk memasuki wilayah satu
negara dengan tujuan untuk melakukan persinggahan dalam perjalanannya. Sesuai
dengan jenis dan fungsi macam-macam visa tersebut, setiap orang yang telah
memperoleh visa sesuai dengan tujuannya wajib mentaati segala ketentuan yang
mengatur keberadaannya selama di negara tujuan. Pemegang visa wisata hanya
dibenarkan melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan perjalanan wisata.
Demikian juga untuk jenis visa yang lain, harus dimafaatkan sesuai dengan
tujuannya.
8. Visa kunjungan usaha adalah visa untuk orang asing yang berkunjung ke
Indonesia dengan maksud untuk melakukan usaha dibidang
perdagangan.Masa berlaku (enam) bulan
9. Visa kunjungan social budaya adalah Visa untuk orang asing yang mempunyai keperluan social
budaya . Masa berlaku 30 (tiga puluh ) hari.
10.Visa berdiam sementara adalah visa untuk orang asing yang berdiam sementara di Indonesia
diberikan kepada :Tenaga ahli asing, Tenaga ahli asing yang bekerja untuk pemerintah RI, Orang asing yang bekerja untuk
kerohanian, Orang asing yang bekerja untuk lembaga
penelitian pendidikan, Mahasiswa/pelajar
yang datang ke Indonesia Orang asing yang bekerja sebagai pekerja social, Orang asing yang bekerja sebagai
koresponden kantor berita asing di Indonesia,Orang asing yang bekerja sebagai pelatih Olah
raga di Indonesia,Orang asing yang bekerja sebagai penerbang,Orang asing bekas WNI yang telah kehilangan
Kewarganegaraan, Istri/anak yang akan mengunjungi suami
dan ayahnya.
CONTOH GAMBAR VISA:
3. FISCAL
Fiskal adalah surat keterangan membayar pajak (fiscal
certificate) bagi orang yang bepergian ke luar negeri. Pajak yang
dimaksud adalah kategori Pajak Penghasilan yang dibayar dimuka oleh orang yang
bepergian ke luar negeri. Surat Keterangan ini dikeluarkan oleh Direktorat
Jenderal Pajak, Departemen Keuangan. Dengan demikian yang dimaksud dengan
fiskal adalah pajak yang harus dibayar oleh orang yang akan melakukan
perjalanan ke luar negeri, dengan maksud tidak untuk kepentingan
negara/pemerintah.
Dengan membayar sejumlah fiskal yang telah ditentukan oleh
pemerintah, seseorang akan memperoleh dokumen resmi yang menunjukkan bahwa
mereka diperkenankan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Fiskal wajib dibayar oleh setiap penumpang orang yang akan
melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa batasan usia.
Ada beberapa orang yang tidak diwajibkan membayar fiskal, yaitu
:
1. Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar
negeri.
2. Warga Negara Indonesia yang menjadi air/sea
crew.
3. Warga Negara Indonesia yang melakukan
perjalanan untuk melaksanakan tugas pemerintahan (dinas) dan dibiayai oleh
pemerintah.
4. Diplomatik/ Consular Staff dari
Keduataan Asing yang ada di Indonesia.
4. TICKET
Dengan memiliki tiket seseorang akan
mendapatkan jasa pelayanan pada angkutan darat, laut maupun udara baik domestik
atau internasional. Namun apabila tiket ini tidak dipergunakan secara
keseluruhan atau hanya sebagian dari rute-rute yang telah tercantum pada tiket,
maka dapat diuangkan kembali sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
CONTOH TICKET:
TIKET BUS
TIKET KAPAL
TIKET KERETA API
TIKET PESAWAT
5. HEALTH CERTIFICATE
Sertifikat Kesehatan adalah salah satu dokumen resmi yang
menunjukkanbahwa pemegangnya telah memperoleh vaksinasi yang disetujui oleh
Badan Kesehatan Dunia (W.H.O), sehingga diperkenankan untuk memasuki wilayah
suatu negara. Vaksinasi yang dimaksud disini adalah vaksinasi yang diberikan
agar orang tersebut terhindar dari beberapa penyakit, khususnya penyakit
menular.
Terdapat beberapa negara yang sangat peduli dengan kesehatan,
melarang setiap orang masuk ke negaranya yang ternyata belum memperoleh
vaksinasi.
Pemberian vaksinasi tersebut adalah
bertujuan agar seseorang terhindar dari penyakit-penyakit berikut ini :
1. Cacar (small pox).
2. Kolera (cholera).
3. Demam kuning (yellow fever).
4. Malaria.
5. Aids.
6. Serta beberapa penyakit
menular lainnya.
CONTOH HEALT CERTIFICATE:
Comments
Post a Comment