KEGIATAN BELAJAR 1
a. Tujuan kegiatan pembelajaran.
1). Peserta diklat dapat menjelaskan pengertian dan tujuan K3.
2). Peserta diklat dapat mengetahui undang-undang ketenaga kerjaan
3). Peserta diklat dapat
memahami prosedur bekerja dengan aman
4). Peserta diklat dapat memahami prosedur mencegah kebakaran dan
hal- hal yang berkaitan dengan
keamanan.
b. Uraian Materi 1
1). Pengertian Kesehatan, Keselamatan
dan keamanan kerja.
Kesehatan kerja
Adalah suatu upaya untuk menjaga kesehatan pekerja dan mencegah pencemaran di sekitar tempat kerjanya
(masyarakat dan lingkungannya)
Keselamatan kerja
Adalah
upaya agar pekerja selamat ditempat kerjanya sehingga terhindar dari kecelakaan, termasuk juga untuk
menyelamatkan peralatan serta hasil produksinya.
Keamanan
Adalah upaya agar pekerja merasa tentram dan
aman ditempat kerjanya.
2). Tujuan
Kesehatan, Keselamatan, dan keamanan dalam bekerja serta ruang lingkupnya.
a). Melindungi Tenaga Kerja atas
hak keselamatan dalam melakukan
pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta
produktivitas nasional.
b). Menjamin keselamatan dan kesehatan orang
lain yang berada di tempat dan di
sekitar pekerjaan itu.
c). Menjamin terpeliharanya
sumber produksi dan pendaya gunaan secara
aman, efisien dan efektif.
d). Menjaga keamanan hasil
produksi.
Khusus dari segi
kesehatan, mencegah dan membasmi penyakit dari
kecelakaan akibat kerja.
3). Undang-undang ketenaga kerjaan.
Undang-undang nomor 14 tahun 1969 pasal 9 mengutarakan bahwa :
“ Tiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan,
kesehatan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan sesuai dengan harkat dan
martabat manusia dan moral agama “.
Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan dan kesehatan
kerja berisi syarat keselamatan kerja, yaitu :
a. Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
b. Mencegah mengurangi dan memadamkan kebakaran.
c. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
d. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu
kebakaran
atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
e. Memberi pertolongan pada kecelakaan.
f. Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.
g. Mencegah dan mengendalikan timbulnya atau menyebar luaskan suhu, kelembaban,
debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar laut atau radiasi, suara dan getaran.
h. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, keracunan, infeksi dan penularan.
i.
Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
j. Menyelenggarakan suhu udara yang baik.
k. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
l. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.
m. Memperoleh keserasian antara proses kerja.
n. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau
barang.
o. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
p. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
q. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
r. Mencegah terkena aliran listrik.
s. Menyesuaikan dan menyempurkan pengamatan pada pekerjaan yang bahaya
kecelakaannya mencegah bertambah tinggi.
4). Memahami prosedur bekerja
dengan aman.
Cara kerja sangat mempengaruhi keselamatan dan kesehatan kerja, dimana
cara kerja tersebut dipertimbangkan dari segi teknis dan ekonomis.
Jika seorang pekerja tidak bekerja sesuai dengan cara kerja yang telah
ditentukan maka biasanya akan terjadi kecelakaan atau gangguan keselamatan
kerja.
Dari segi ekonomis, meningkatnya produksi ini ditunjang juga dengan lingkungan dan kondisi kerja yang baik. Dengan demikian kesehatan dan keselamatan kerja yang dibutuhkan adalah
a). Mencegah dan mengurangi
kecelakaan
b). Membuat jalan
penyelamatan jika terjadi suatu kejadian yang berbahaya.
c). Memberi pertolongan pertama
pada kecelakaan.
d). Memberi peralatan
pelindung pada para pekerja.
e) Mempertimbangkan
faktor-faktor kenyamanan kerja seperti : penerangan,
kebersihan udara dsb.
f). Memelihara kebersihan pekerja,
perkakas kerja, lingkungan, cara dan
proses kerja.
g). Memelihara kebersihan dan
ketertiban kerja.
h). Mengusahakan keserasian antara pekerja,
perkakas kerja, lingkungan, cara dan
proses kerja.
i). Mengamankan daerah-daerah, bahan dan
sumber-sumber yang berbahaya dengan pengaman yang sesuai dan sempurna.
Suatu kecelakaan mungkin saja
dapat terjadi dikarenakan faktor-faktor berikut ini
a). Kesalahan lingkungan tempat kerja,
seperti adanya susunan tata ruang
yang membahayakan.
b). Perlengkapan dan material yang membahayakan, seperti material
yang
kasar dan tajam, konstruksi kurang sempurna.
c). Penggunaan peralatan yang tidak berpengalaman secara sempurna.
d). Penggunaan bahan yang berbahaya seperti
bahaya racun atau bahan yang merusak organ tubuh.
e). Manusianya sendiri, seperti sifat mental, pengetahuan dan
keterampilan
serta sikap yang tidak menunjang.
5). Memahami prosedur mencegah kebakaran.
Menurut Perda DKI Jakarta No. 3 tahun 1992, kebakaran
didefinisikan suatu peristiwa atau kejadian timbulnya api yang tidak
terkendali yang dapat membahayakan keselamatan jiwa maupun harta benda.
Bahaya kebakaran dapat menimbulkan kerugian berupa korban jiwa maupun
harta benda/properti. Sedangkan kerugian lain yang tidak dapat dihitung seperti
menurunnya moral kerja, trauma dan rasa was-was yang pada akhirnya dapat
berpengaruh terhadap prestasi kerja bahkan dapat mengakibatkan hilangnya
lapangan pekerjaan.
Tabel 2.1 KLASIFIKASI KEBAKARAN
KELAS A |
Kebakaran melibatkan bahan-bahan padat bukan logam biasanya merupakan
bahan organik seperti kayu, bahan-bahan yang mengandung selulosa, karet,
kertas dan berbagai jenis plastik dan serat-serat alam. |
KELAS B |
Kebakaran yang melibatkan cairan dan gas dapat berupa pelarut,
pelumas, produk minyak bumi, bensin, dan cairan yang mudah terbakar lainnya. |
KELAS C |
Kebakaran yang melibatkan perlengkapan listrik yang bertegangan
seperti kabel, stop kontak dan kontak sekring. |
KELAS D |
Kebakaran pada logam seperti : magnesium, zirconium, titanium,
natrium, lithium dan senyawa natrium kalium. |
PENYEBAB KEBAKARAN
Pada umumnya penyebab kebakaran dan peledakan bersumber pada 3 faktor
yaitu
a). Faktor manusia
-
Tidak mau tahu/kurang mengetahui prinsip dasar pencegahan kebakaran.
-
Menyimpan/menyusun bahan yang tidak pada tempatnya, misalnya menyimpan
bahan-bahan yang mudah terbakar di dekat pipa uap atau pipa pembuangan yang
panas.
- Pemakaian tenaga listrik yang
berlebihan, melebihi kapasitas yang telah ditentukan.
- Kurang memiliki rasa tanggung
jawab dan disiplin.
- Adanya unsur kesengajaan.
- Kegagalan
pengelola dalam penerapan pencegahan dan pengendalian kebakaran sebagai suatu kesatuan
prosedur perencanaan dan prosedur operasional/pelaksanaan.
b). Faktor teknis.
- Melalui proses fisik/mekanis dimana dua faktor penting yang menjadi
peranan dalam proses ini ialah timbuilnya panas akibat kenaikan suhu atau
timbulnya bunga api akibat dari pengetesan benda-benda, maupun adanya api
terbuka.
- Melalui proses kimia yaitu terjadi sewaktu-waktu, pengangkutan
bahan-bahan kimia berbahaya, penyimpanan tanpa memperhatikan petunjuk-petunjuk
yang ada.
- Melalui tenaga listrik, pada umumnya terjadi karena hubungan pendek
sehingga menimbulkan panas atau bunga api dan dapat menyalakan atau membakar
komponen yang lain.
c).
Faktor alam.
- Petir adalah salah satu penyebab adanya kebakaran dan peledakan akibat
dari faktor alam.
- Gunung meletus, bisa menyebabkan kebakaran hutan yang luas, juga
perumahan-perumahan yang dilalui oleh lahar panas.
Dengan meniadakan salah satu faktor tersebut api akan padam. hal ini
dapat ditempuh dengan cara :
- Mematikan : Menjauhkan
bahan bakar atau bahan-bahan lainnya
yang mudah terbakar.
- Menutupi :
Mengurangi oksigen di udara
disekitar kebakaran. Ini dapat
dilakukan dengan cara menyemprotkan busa, pasir atau tanah pada permukaan bahan bakar. .
- Pendinginan : Menurunkan
suhu benda-benda yang terbakar dibawah suhu nyalanya. Hal ini dapat dicapai
dengan cara menyemprotkan air.
ALAT PEMADAM API RINGAN ( APAR
)
APAR digunakan untuk memadamkan kebakaran
pada tahap dini atau awal. Jenisnya disesuaikan dengan klasifikasi kebakaran di
gerdung tersebut. Berikut ini adal;ah tabel klasifikasi kebakaran berdasarkan
bahan yang terbakar dan jenis APAR yang dapat digunakan.
Tabel 2.2 Klasifikasi
kebakaran berdasarkan bahan yang terbakar dan jenis APAR yang dapat digunakan.
Kelas kebakaran |
Bahan yang terbakar |
Media pemadaman |
Jarak terdekat dengan alat pemadam |
A |
Kertas, kayu, kain beberapa bahan karet dan bahan plastik |
- Air - Bubuk kering (Dry powder) - Busa (foam) |
75 Kaki |
B |
Cairan, gas dan bahan padat yang dapat larut dan menyala, seperti :
pelarut, minyak, cat dll |
-
Busa(foam) - Air Bubuk
kering (Dry powder) - CO2 - Halogen |
50 kaki |
C |
Peralatan listrik |
- Halogen - CO2 -Bubuk kering (dry
powder) |
Tidak spesifik Maximum:terdistribusi |
D |
Logam yang dapat terbakar, seperti magnesium, titanium, zirconium,
sodium, lithium dan potassium |
Pemilihan jenis Apar harus sangat hati-hati karena harus diketahui
secara spesifik jenis logam yang terbakar. Bubuk kering khusus pasir. |
75 kaki |
Upaya penyelamatan jiwa merupakan upaya
untuk membimbing orang kejalan keluar, mengarahkan agar jauh dari daerah
berbahaya dan mencegah terjadinya
kepanikan. Agar semua tujuan tersebut tercapai maka perlu disediakan
sarana penyelamatan jiwa beserta
kelengkapannya, yaitu sebagai berikut :
·
Sarana jalan keluar
Sarana jalan keluar yang digunakan pada saat
kebakaran harus bebas dari halangan
yang mengakibatkan pergerakan evakuasi menjadi terhambat.
·
Pintu darurat
Pintu darurat harus tahan api. Pintu darurat
juga harus diber tanda sehingga dapat dibedakan dengan pintu lain.
·
Penerangan darurat.
Pada peristiwa kebakaran biasanya disertai
dengan pemadaman aliran listrik utama. Oleh sebab itu penerangan darurat sangat
penting sebagai sumber energi cadangan untuk penerangan, baik untuk tanda arah
jalan keluar maupun jalur evakuasi. Timbulnya produk pembakaran, seperti asap
memperburuk keadaan karena kepekatan asap membuat orang sulit untuk melihat.
·
Tanda petunjuk jalan keluar
Arah jalan keluar diberi tanda sehingga
dapat terlihat dengan jelas dan dapat dengan mudah ditemukan. Dalam keadaan
terancam biasanya muncul keragu-raguan dan respon yang terlambat dalam menuju
arah jalan keluar. Karena dalan suatu gedung atau bangunan mungkin saja ada
pegawai baru yang tidak mengenal dengan baik letak jalan keluar gedung
tersebut.
6). Memahami hal-hal yang
berkaitan dengan keamanan.
Tabel 2.3 Peringatan bahaya berikut ini
harus selalu diperhatikan di area kerja.
PENGAWASAN |
Tidak diperkenankan mengoperasikan mesin tanpa pengawasan. |
SEPATU |
Sepatu yang sesuai (tumit rendah, tertutup) harus digunakan di area
kerja sepanjang waktu demi pengendalian dan keamanan diri. Jangan pernah
dalam kondisi apapun mengoperasikan mesin tanpa alas kaki. |
RAMBUT |
Rambut yang panjang harus di ikat kebelakang. Bila rambut kurang
panjang untuk di ikat, gunakan jepit atau jala untuk mencegah rambut jatuh ke
wajah. |
PAKAIAN |
Pakailah pakaian yang pas atau tidak terlalu longgar, terutama di
daerah lengan. Jangan memakai dasi atau pita. Selendang harus diikat dengan
baik (jangan longgar). |
PERHIASAN |
Dilanggar memakai kalung yang panjang. Tidak dianjurkan memakai cincin,
gelang atau anting jam tangan rantai. |
KUKU JARI |
Tidak boleh terlalu panjang. |
JARI |
Jauhkan jari dari jarum mesin dan bagian-bagiannya yang bergerak. |
TANGAN |
Bila memakai tangan untuk memutar roda mesin agar seimbang, janganlah
memakai jari tetapi memakai telapak tangan. |
MEMASANG BENANG PADA MESIN |
Matikan mesin dan kaki diangkat dari pedal ketikamemasang ulang benang, atau mengganti jarum atau sekoci. |
PENANGANAN KAIN |
Penyuapan / pemasukan kain untuk dijahit ke dalam mesin harus dari
samping sepatu menggunakan jari-jari tangan bukan
dari depannya. |
PEDAL |
Harus selalu diingat bahwa pedal juga merupakan rem. Menekan bagian
belakang pedal dengan tumit akan menghentikan mesin. |
MENINGGALKAN MESIN |
Selalu matikan mesin bila sedang tidak digunakan. Fasilitator anda
akan memberi tahu anda mengenai cara-caranya. |
KEBISINGAN |
Jangan membuat suara keras atau gerakan mendadak yang dapat
mengejutkan orang lain yang sedang mengoperasikan mesin, karena dapat
menimbulkan kecelakaan. |
KECELAKAAN |
Jangan panik jika terjadi kecelakaan. Beritahu orang terdekat agar
dapat mencarikan bantuan. |
KERUSAKAN MESIN |
Segera beritahu fasilitator bila terjadi kerusakan atau ketidak
beresan kerja mesin. |
KERAPIHAN DAN KEBERSIHAN |
Jangan meninggalkan sisa-sisa potongan kain atau tas di lantai. |
SIKAP DAN KEBIASAAN |
Selalu bertindak dengan penuh tanggung jawab. Mesin-mesin industri
sangat berbahaya. |
MAKANAN DAN MINUMAN. |
Jangan membawa makanan dan minuman ke dalam area kerja. |
Nama: Esrani Moriska Br. Sinaga
ReplyDeleteJurusan: Tata Busana
Kelas: X
Hadir bu
Nama:m.rafhul aduwiya
ReplyDeleteTata busana
Kls:x
Hadir buk