Skip to main content

Posts

Showing posts from February, 2021

Tekstil KD 3.8 Menerapkan konstrusi bahan Tekstil

  Konstruksi Bahan Tekstil Konstruksi suatu bahan tekstil menentukan berat jatuhnya bahan (drape), keawetan dan tekstur bahan. Ada metode dasar konstruksi bahan, yaitu: a)    Tenunan (woven) b)   Rajutan (knitted) c)    Anyaman d)   Buhul e)    Kaitan f)     Renda g)   Kempa h)   Bahan tidak ditenun (non woven) a)   Tenunan (Woven) Kalau Anda memperhatikan selembar kain, maka Anda akan mengetahui arah panjang dan lebar kain, serta pinggir kain atau tepi kain. Ketika Anda mengamati kain dengan lebih teliti maka Anda bisa melihat kain dengan lebih teliti maka Anda bisa melihat susunan benang-benang yang sejajar dan searah dengan tepi kain dan benang-benang yang melintang. Benang-benang yang sejajar pinggir kain disebut dengan Benang Lusi. Sedangkan benang yang melintang disebut dengan Benang Pakan. Benang lusi dan benang pakan saling menyilang satu sama lain. b)   Rajutan (Knitted) Berbeda dengan kain tenun yang dibuat dengan menyilangkan dua macam benang yaitu benang lu

PKK KD 3.14 Menerapkan pengajuan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) A.   Definisi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)         HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI merupakan terjemahan dari  Intellectual Property Right  (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO ( Agreement Establishing The World Trade Organization ). Pengertian  Intellectual Property Right  sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia ( human right ).        Istilah HAKI sebelumnya bernama Hak Milik Intelektual yang selama ini digunakan. Menurut Bambang Kesowo, istilah Hak Milik Intelektual belum menggambarkan unsur-unsur pokok yang membentuk pengertian  Intellectual